Info

Viral Pernikahan Beda Agama, Ketua MUI Tegaskan Haram dan Tidak Sah: Selamanya Zina

Suara.com – Isu perkawinan beda agama masih menjadi pro dan kontra di masyarakat.

Bahkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammad Cholil Nafis, menegaskan bahwa pernikahan beda agama adalah ilegal dan ilegal.

Pernyataan ini diungkapkan Cholil saat menjadi tamu di acara Record of Democracy.

“Majelis Ulama dengan jelas mengatakan pernikahan beda agama itu haram dan tidak sah,” kata Cholil di acara tersebut.

Baca juga:
Viral Pengantin Pria dan Mertua Adu Senjata Saat Akad Nikah, Calon Istri Tertawa

Ia juga menegaskan bahwa nikah yang haram adalah zina.

Artinya zina selamanya, begitulah pendapat MUI. tambahnya lagi.

Ketua MUI kemudian melanjutkan bahwa anak hasil perkawinan beda agama tidak boleh diawasi oleh ayahnya pada saat perkawinan.

“Bila perkawinan dianggap tidak sah dan haram, maka menurut pandangan kami keturunannya tidak akan diwakili oleh laki-laki yang menghamilinya.” kata Cholil.

“Saya tidak memberi tahu suaminya karena pernikahannya tidak sah,” dia membalas.

Baca juga:
Dede Inoen Bikin Konten Bersembunyi di Bawah Rel Kereta, Netizen: Penjara 3 Bulan atau Denda Rp15 Juta

KH Cholil (Youtube/tvOneNews)
KH Cholil (Youtube/tvOneNews)

Menurut Cholil, maraknya pernikahan beda agama cukup mengkhawatirkan karena bisa mempengaruhi garis keturunan.

“Itulah yang kami khawatirkan dengan maraknya pernikahan beda agama, ini kemudian dilegalkan nanti garis keturunan kami akan hilang,” katanya lagi.

Sebelumnya, pernikahan beda agama menjadi perbincangan publik sejak viralnya prosesi pernikahan dua mempelai berbeda agama digelar di gereja di Semarang.

Isu tersebut kemudian semakin viral ketika Staf Khusus Presiden Jokowi, Ayu Kartika Dewi, menikah dengan pacarnya yang berbeda keyakinan.