Info

Pria Katolik Gagal Nikahi Pacarnya yang Muslim, Ramos Gugat UU Perkawinan ke MK

Suara.com – E Ramos Petege, seorang pria beragama Katolik dan warga Desa Gabaikunu, Mapia Tengah, Papua, mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam gugatannya, Ramos menyatakan bahwa ia gagal menikahi pacarnya yang beragama Islam. Sehingga dia merasa dirugikan oleh hukum.

“Pemohon adalah seorang warga negara Katolik lajang yang ingin menikahi seorang wanita Muslim. Namun, setelah menjalin hubungan selama 3 tahun dan ingin menikah, pernikahan itu harus dibatalkan karena kedua belah pihak berbeda agama dan kepercayaan.” Isi Ramos ‘ permohonan dalam gugatannya di situs MK dikutip Suara.com, Rabu (9/2/2022).

Dalam gugatannya, Pemohon menjelaskan bahwa syarat sahnya suatu perkawinan sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi hukum agama dan kepercayaan yang berbeda-beda jumlahnya dalam memaknai sahnya suatu perkawinan. perkawinan, tetapi tidak memberikan peraturan jika perkawinan tersebut dilakukan oleh mereka yang berbeda keyakinan dan agama.

Baca juga:
Pokok Revisi UU PPP Bawa ke Sidang Paripurna Hari Ini, Said Iqbal: Partai Buruh Tolak, Siap Tuntut MK!

Menurut Ramos, ketidakpastian ini sebenarnya telah melanggar hak konstitusional pemohon, sehingga ia tidak bisa melangsungkan pernikahannya karena diintervensi oleh kelompok yang diakomodasi oleh negara.

Hal ini tentu saja menyebabkan pemohon kehilangan kemandiriannya dalam memeluk agama dan kepercayaannya karena jika ingin kawin paksa salah satunya menentukan keyakinannya dan juga kemandiriannya untuk dapat melanjutkan garis keturunan melalui pembentukan keluarga. berdasarkan kehendak bebas yang mulia,” kata Ramos.

Sehingga dalam gugatannya, Ramos merasa hak konstitusionalnya dirugikan karena undang-undang perkawinan.

“Pemohon secara khusus telah menjelaskan bahwa hak konstitusionalnya telah dilanggar dan dirampas haknya, sehingga apabila undang-undang dalam suatu perkara a quo dinyatakan inkonstitusional maka kerugian kerugian serta hak konstitusional Pemohon sudah dilanggar oleh Pemohon. UU la quo tidak akan terjadi lagi di kemudian hari,” isi gugatan Ramos.

“Oleh karena itu, tampak adanya hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional yang didalilkan dengan berlakunya undang-undang perkawinan,” lanjutnya.

Baca juga:
Dianggap Tidak Demokratis, Pengangkatan Pj Kepala Daerah DKI Jakarta dan Lainnya Digugat ke MK

Ia juga mempertanyakan isi UU Perkawinan, terutama bunyi Pasal 2 ayat 1.

  • «
  • 1
  • 2
  • »