Info

Dirjen Dukcapil Kemendagri: Pernikahan Beda Agama Bisa Dicatat, Asal…

Suara.com – Isu perkawinan beda agama masih menjadi pro dan kontra di masyarakat.

Namun, dalam hal ini, seorang pejabat dari Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menyatakan, perkawinan beda agama tetap bisa dicatatkan di catatan sipil.

Dalam acara Catatan Demokrasi yang diunggah di Youtube, Prof Zudan Arif Fakhrullah, Dirjen Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri menyatakan, perkawinan beda agama bisa saja didaftarkan.

Hal ini dapat mengacu pada Pasal 35 huruf a jo. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Baca juga:
Pesawat Boeing 737-800 China Eastern Airlines jatuh secara vertikal

“UU sudah diatur, Dukcapil mendaftarkan non muslim dan pemeluknya, dalam pasal 35 ada penetapan perkawinan berdasarkan penetapan pengadilan,” kata Zudan.

“Putusan pengadilan adalah jika ada perkawinan beda agama, kami mengikuti putusan pengadilan, memerintahkan untuk dicatat atau tidak dicatat,” tambahnya.

Zudan menuturkan, banyak warga yang bertanya bagaimana jika belum ada putusan pengadilan dan tetap ingin menikah beda agama.

“Kemudian tahun 2018 kami tanyakan ke MA, lalu MA bilang begini, perkawinan beda agama di Indonesia tidak diakui negara dan tidak bisa dicatatkan,” kata Zudan.

ilustrasi menikah (pixabay/stocksnap)
ilustrasi menikah (pixabay/stocksnap)

“Kemudian, bila berbeda agama bisa dicantumkan bila ada yang menundukkan diri pada pasangannya,” imbuhnya.

Baca juga:
Gas habis, netizen ini membuat kompor darurat menggunakan minyak goreng, videonya membuat publik menggosok dada

Menurut Zudan, kata tunduk pada diri sendiri mengacu pada berpindah agama.

  • «
  • 1
  • 2
  • »