Info

Aturan Resepsi Pernikahan di Wilayah PPKM Level 3: Tak Boleh Makan di Tempat, Tamu Hanya Boleh 25 Persen

Suara.com – Jika Anda merencanakan pernikahan, pastikan Anda mengetahui aturan resepsi pernikahan PPKM level 3 terbaru. Jangan biarkan rencana Anda berantakan, hanya karena Anda tidak mendengarkan aturan yang berlaku saat ini.

Perlu diketahui, pemerintah telah resmi menaikkan status Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke level 3 di Jabodetabek hingga 14 Februari 2022. Sejumlah regulasi juga diperketat untuk menekan penyebaran Covid-19 akibat virus corona. varian Omikron. Salah satu aturan yang diperketat adalah soal resepsi pernikahan. Lalu, apa saja aturan resepsi pernikahan di area PPKM level 3?

Tata Tertib Resepsi Pernikahan di Area PPKM Level 3

Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 9 tahun 2022, yang salah satu hal yang diatur adalah resepsi pernikahan di wilayah dengan PPKM level 3.

Baca juga:
PPKM Level 3: Kapasitas Restoran dan Mall di DKI Jakarta Hanya 60 Persen

Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022 telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada tanggal 7 Februari 2021. Menteri Dalam Negeri berlaku sampai dengan tanggal 14 Februari 2022.

Salah satu aturan terkait resepsi pernikahan di wilayah PPKM tingkat 3, dimana aturan mengenai resepsi tercantum dalam poin keempat Kemendagri sebagai berikut:

Resepsi pernikahan dapat dilaksanakan dengan maksimal 25 persen (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan“.

Selain dibatasi hanya 25 persen, resepsi pernikahan juga tidak boleh makan di tempat. Maka protokol kesehatan yang lebih ketat harus selalu diterapkan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan juga sempat mengatakan, sejumlah wilayah aglomerasi berstatus level 3 dalam perpanjangan PPKM.

Baca juga:
Wisata Di Daerah PPKM Level 3 Boleh Dibuka, Ini Syarat Lengkapnya

Dalam jumpa pers evaluasi PPKM yang digelar secara daring, Senin (7/2/2022), Luhut mengatakan berdasarkan level penilaian, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan naik ke level 3.

  • «
  • 1
  • 2
  • »

Daftar isi

Baca Juga

Selesaikan PPKM Tingkat 3 Perpres Bandung Raya Februari 2022, Karyawan Masuk Kantor 25 Persen, Sisanya WFH

Selesaikan PPKM Tingkat 3 Perpres Bandung Raya Februari 2022, Karyawan Masuk Kantor 25 Persen, Sisanya WFH

Jawa barat

Awasi Tempat Hiburan Malam Selama PPKM Level 3, Kapolres Jakarta Barat: Jangan Buka Setelah Jam 12 Malam

Awasi Tempat Hiburan Malam Selama PPKM Level 3, Kapolres Jakarta Barat: Jangan Buka Setelah Jam 12 Malam

Berita

PPKM Tingkat 3 Apa artinya?  Berikut penjelasan lengkap dengan konsekuensi yang berlaku di wilayah tersebut

PPKM Tingkat 3 Apa artinya? Berikut penjelasan lengkap dengan konsekuensi yang berlaku di wilayah tersebut

Berita

  • #aturan resepsi pernikahan

  • #ppkm tingkat 3

  • # resepsi

  • # pernikahan

Komentar