PPKM Level 4: Warga Jakarta Boleh Undang Tamu di Pesta Pernikahan, Begini Syaratnya
Suara.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan masyarakat untuk menggelar akad nikah dengan tamu undangan. Namun, para tamu yang datang harus menunjukkan kartu vaksinasi … Lanjutkan..
Read More