Info

Sempat Viral, Wamenag Pastikan Pernikahan Beda Agama di Gereja Semarang Tidak Tercatat di KUA

Suara.com – Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi angkat bicara terkait viralnya video pendek nikah beda agama di sebuah gereja di Semarang. Zainut mengatakan pernikahan itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Hal itu ditegaskan Zinut setelah pihaknya berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah.

“Insiden nikah beda agama yang viral di media sosial tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA,” kata Zainut di Jakarta dalam keterangan yang diterima Suara.com, Rabu (9/3/2022).

Zainut menjelaskan, hingga saat ini regulasi yang berlaku di Indonesia adalah UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Baca juga:
Viral Nikah Pasangan Beda Agama di Media Sosial, Ini Penjelasan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi

Dalam pasal 2 ayat 1 dijelaskan bahwa perkawinan adalah sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

“Pasal ini bahkan sudah diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2014, dan sudah diterbitkan putusan MK yang menolak uji materiil,” jelasnya.

Artinya, ketentuan pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan tetap berlaku,” lanjutnya.

Sesuai dengan ketentuan tersebut, politisi Partai Persatuan Pembangunan ini mengajak masyarakat untuk melihat persoalan perkawinan ini dengan mengembalikannya pada ketentuan hukum yang berlaku.

Perkawinan, kata dia, merupakan peristiwa sakral yang tidak hanya dianggap sah oleh tata usaha negara tetapi juga sah menurut ketentuan hukum agama.

Baca juga:
Viral Pernikahan Wanita Beda Agama Berhijab di Gereja, Wamenag: Tidak Terdaftar di KUA

“Bahkan dalam Islam sudah jelas bahwa pernikahan adalah ibadah, tidak bisa dipisahkan dari agama,” ujarnya.