Info

PPKM Level 4: Warga Jakarta Boleh Undang Tamu di Pesta Pernikahan, Begini Syaratnya

Suara.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan masyarakat untuk menggelar akad nikah dengan tamu undangan. Namun, para tamu yang datang harus menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19.

Hal ini tertuang dalam  Surat Keputusan (SK) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2021 pada Sektor Usaha Pariwisata. 

Dalam SK tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya mengizinkan gelaran akad nikah, pemberkatan atau upacara pernikahan di hotel. Namun tetap harus ada pembatasan dan penerapan protokol kesehatan.

Bahkan tamu, petugas atau pantia dan keluarga penyelenggara juga harus bisa menunjukkan kalau mereka sudah divaksin.

Baca Juga:
Pengantin Perempuan Pingsan saat Akad Nikah, Reaksi Cuek Pasangannya Disorot

“Seluruh keluarga/tamu dan petugas diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan kartu vaksinasi),” ujar Gumilar dalam SK tersebut, Rabu (28/7/2021).

Jumlah maksimal pengunjung yang hadir hanya 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang. Lalu penyelenggara acara juga tidak dibolehkan mengadakan santap makanan bersama atau prasmanan.

Jika ingin menyajikan hidangan kepada tamu undangan, maka hanya boleh dibungkus dan dibawa pulang. Seluruh tamu dan petugas yang hadir diwajibkan menunjukan sertifikat vaksin. 

“Menetapkan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 ini terhitung sejak tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021,” tutur Gumilar.

Selain acara pernikahan, SK tersebut juga mengatur soal operasional tempat makan. Bagi usaha restoran, rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada di ruang terbuka dan udara bebas dapat melaksanakan makan di tempat.  Namun, para karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi dengan dibuktikan dengan sertifikat vaksin. Dan kapasitas maksimal pengunjung 25 persen.  

Baca Juga:
Soal Dana Kontribusi Vaksin Rp35 Ribu, Kadin DIY Bantah Tarik Langsung ke Pekerja

Jam makan di tempat setiap pengunjung juga dibatasi maksimum 20 menit. Pengelola tidak diperbolehkan menampilkan pertunjukan musik hidup dan disk jockey (DJ). Khusus untuk rumah minum atau bar yang menyajikan minuman beralkohol masih belum diizinkan beroperasi.