Info

PKB Belum Tentukan Sanksi untuk Luluk, Anggota DPR yang Gelar Resepsi Pernikahan di Solo

Suara.com – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) masih menunggu informasi lengkap terkait Anggota Komisi IV fraksinya, Luluk Nur Hamidah yang menggelar resespsi pernikahan di Solo dan berujung dibubarkan Satpol PP setempat karena menabrak aturan PPKM level 4.

Waketum PKB Jazilul Fawaid mengaku dirinya juga baru mengetahui tentang resepsi yang digelar Luluk.

“Kita tunggu saja info lengkapnya. Saya pun baru tahu sebab mungkin tidak nyebar undangan,  yang hadir spontan saja dan kabarnya tidak ada kerumunan,” kata Jazilul kepada wartawan, Senin (9/8/2022).

Dia mengatakan, kebijakan menikah di tengah pandemi memang susah. Karena itu, ia mengatakan acara yang digelar semestinya sebatas akad pernikahan.

Baca Juga:
Resepsi Dibubarkan Satpol PP di Solo, Anggota DPR RI Luluk Nur Hamidah Dinikahi Sosok Ini

“Kami harap maklum, memang sulit menikah ditengah pandemi, tapi jodohnya di masa pandemi ya harus terima resikonya, sesuai prokes yang ada,” katanya.

Sementara itu, terkait tindakan yang bakal diambil PKB, jika Luluk memang terbukti melanggar, Jazilul mengatakan bergantung  pada bukti pelanggaran.

“Tergantung, bisa saja ada teguran sesuai bukti yang ada,” katanya.

Diketahui, resepsi pernikahan anggota DPR RI di salah satu restoran dan hotel di Kota Solo yang berlangsung pada Sabtu (7/8/2021) dibubarkan Satpol PP.

Sebab, Kota Solo masih menjalani PPKM Level 4. Salah satu poin aturan dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo adalah melarang adanya resepsi pernikahan. Agenda pernikahan hanya sebatas ijab di KUA.

Baca Juga:
Turunkan Tim ke Solo, MKD Bakal Tegur Anggota DPR yang Gelar Resepsi saat PPKM

Dari informasi yang didapatkan, resepsi tersebut itu merupakan pernikahan anggota Komisi IV Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah yang menikah dengan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Alfitra Salamm.

  • «
  • 1
  • 2
  • »