Info

Pernikahan Beda Agama Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Berdasar Aturan Hukum di Indonesia

Suara.com – Pernikahan beda agama di Semarang belakangan ini menjadi perbincangan hangat di media sosial. Hal ini bermula dari foto viral yang memperlihatkan prosesi pernikahan dua mempelai berbeda agama yang digelar di gereja di Semarang. Jadi, apakah pernikahan beda agama itu sah atau tidak?

Jawaban terkait pernikahan beda agama itu sah atau tidak, tentunya kita perlu mengacu pada rule of law di Indonesia. Apa hukum yang berkaitan dengan ini?

Perkawinan Beda Agama Sah atau Tidak?

Sedangkan pengaturan tentang perkawinan di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Baca juga:
Bela Perempuan Berhijab Dalam Nikah di Gereja, Abu Janda: Hendra Katolik dan Retno Muslimah, Agama Bukan Hambatan

Kedua aturan ini mengatur masalah-masalah yang berkaitan dengan perkawinan, termasuk perkawinan beda agama. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 2 ayat 1 disebutkan: “Perkawinan adalah sah, jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan”.

Dalam undang-undang ini diketahui bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Hal ini juga dijelaskan dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam dalam pasal 4 sebagai berikut: “Perkawinan adalah sah, jika dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat ( 1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan”.

Jawaban sah atau tidaknya perkawinan beda agama semakin jelas karena sudah tercantum dalam Pasal 44. Larangan perkawinan beda agama ditegaskan dalam pasal 44 yang berbunyi: “Seorang wanita muslimah dilarang menikah dengan laki-laki yang bukan muslim”.

Undang-undang Perkawinan mengacu pada hukum agama, sehingga ketentuannya dapat didasarkan atau tidak didasarkan pada ketentuan agama. Jika hukum agama tidak mengizinkan perkawinan beda agama, maka perkawinan beda agama tidak boleh didasarkan pada hukum negara.

Menurut undang-undang yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tidak mengenal perkawinan beda agama, sehingga perkawinan beda agama tidak dapat diformalkan di Indonesia. Perkawinan pasangan muslim dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) dan perkawinan pasangan beragama nonmuslim dicatat di Kantor Catatan Sipil (KCS).

Baca juga:
Jika Anda Tidak Disetujui, Lakukan 3 Hal Ini Untuk Mendapatkan Keberkahan

Sebelumnya diketahui mempelai pria beragama Katolik dan mempelai wanita beragama Islam. Pengantin wanita juga terlihat mengenakan hijab saat prosesi pernikahan di Gereja.

  • «
  • 1
  • 2
  • »