Info

Pengertian Taaruf: Hukum dan Tata Cara dalam Ajaran Agama Islam

Suara.com – Taaruf merupakan istilah yang tak asing didengar oleh masyarakat Indonesia terutama bagi yang ingin melangsungkan pernikahan. Taaruf adalah sebuah perkenalan atau saling mengenal antara laki-laki dan perempuan untuk maksud tujuan tertentu sesuai dengan ajaran Islam.

Proses taaruf ini dilakukan dengan pengenalan antara pihak keluarga laki-laki dengan pihak keluarga perempuan. Tujuan dari pengenalan ini adalah untuk menyatukan kedua belah pihak yang bermaksud untuk ke jenjang lebih serius seperti pernikahan.

Taaruf dianjurkan oleh Rasulullah SAW bagi orang yang ingin melanjutkan ke jenjang pernikahan. Manfaat dari adanya taaruf adalah untuk mencegah adanya hal negatif seperti perbuatan zina antara laki-laki dan perempuan yang dapat mendatangkan dosa untuk keduanya. Lalu bagaimana hukum dan tata cara taaruf?

Hukum Taaruf

Baca Juga:
Respons Larissa Chou saat Diajak Taaruf Anak Pejabat

Allah SWT telah berfirman dalam Al-Quran Surat Al-Hujurat ayat 13 mengenai pernikahan yang berbunyi: “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Al-Hujurat: 13).

Taaruf menjadi tahapan untuk mengenal latar belakang keluarga mulai dari soal agama, sosial, budaya, pendidikan dan masih banyak lainnya. Jika ada kecocokan antar kedua belah pihak, maka akan dilanjutkan dengan khitbah (lamaran).

Tata Cara Taaruf

Dalam melaksanakan taaruf ada beberapa hal yang perlu untuk dilakukan. Berikut ini adalah tahapan taaruf yang perlu diketahui.

  1. Mendatangi kedua orang tua
    Tahapan pertama untuk melakukan taaruf adalah mendatang kedua orang tua. Jika seorang laki-laki tertarik kepada seorang perempuan, maka dianjurkan untuk menemui kedua orang tua perempuan untuk menyatakan niat yang tulus untuk serius.
  2. Menjalin komunikasi dengan baik
    Setelah mendatangi kedua orang tua diharuskan untuk selalu menjalin komunikasi dengan baik. Jika ingin bertemu, diharuskan mengajak keluarga maupun teman untuk ke rumah pihak perempuan.
  3. Tidak berduaan
    Setelah mendapatkan restu dari orang tua, tidak berarti seorang laki-laki dan perempuan bertemu secara berduaan. Maka dari itu diperlukan pihak ketiga untuk menemani laki-laki.
  4. Menjaga pandangan dan menutup aurat
    Saat menemui calon pasangannya, diharuskan untuk menjaga pandangan dan menutup auratnya.
  5. Shalat Istikarah
    Setelah mengetahui biodata calon pasangan, dianjurkan untuk melakukan sholat Istikarah untuk mendapatkan jawaban terbaik dari Allah SWT.
  6. Menentukan waktu Khitbah (lamaran)
    Proses taaruf tidak diperbolehkan dengan proses yang lam agar tidak menimbulkan fitnah. Selain itu, jarak waktu dan akad yang terlampau lama dapat merugikan pihak perempuan.
  7. Akad
    Setelah khitbah dilakukan, tanpa perlu menunggu lama untuk melangsungkan Akad nikah. Pelaksanaan pernikahan cukup dilakukan semampu dari kedua belah pihak.

Berdasarkan penjelasan di atas maka dapat disimpulkan, taaruf adalah tahap perkenalan menjelang pernikahan sesuai ajaran agama Islam. Agar tetap sesuai syariat, maka kalian perlu memahami hukum dan tata cara taaruf. Semoga informasi berikut ini bermanfaat dan dapat menambah wawasan seputar taaruf.

Baca Juga:
Larissa Chou Diajak Taaruf Anak Pejabat? Begini Reponsnya

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS