Info

Lengkap! Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan dan Pertemuan Besar dari Satgas Covid-19

Suara.com – Satuan Tugas Penanganan alias Satgas Covid-19 membolehkan diadakannya konser musik, resepsi pernikahan skala besar, serta kegiatan dan pertemuan lainnya yang dihadiri banyak orang.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan besar atau pertemuan besar harus mengikuti pedoman penyelenggaraan yang telah ditetapkan.

“Saat ini Indonesia terus berupaya mewadahi aktivitas masyarakat untuk tetap produktif namun aman Covid-19,” ujarnya, dilansir situs resmi Satgas Covid-19.

Prof Wiku pun membeberkan pedoman lengkap penyelenggaraan kegiatan dan pertemuan besar yang sudah dirumuskan oleh Satgas Covid-19. Simak selengkapnya berikut ini:

Baca Juga:
Pemprov Pertimbangkan Izin Konser Musik Selama PPKM

Ilustrasi Covid19. (Suara.com/Eko Faizin)
Ilustrasi Covid19. (Suara.com/Eko Faizin)

1. Sebelum Acara

Edukasi kesehatan yang cukup bagi seluruh partisipan dan memastikan memiliki pemahaman yang sama khususnya kiat-kiat mencegah penularan.

Menyusun pedoman pelaksanaan acara yang telah dilengkapi rencana kontijensi, misalnya melarang partisipan yang positif selama rangkaian acara melanjutkan aktivitasnya dan harus segera di rujuk ke area khusus karantina atau isolasi yang telah disediakan.

Memastikan fasilitas dan sarana prasarana mendukung penerapan protokol kesehatan (prokes). Misalnya tata letak acara yang memudahkan partisipan menjaga jarak minimal satu setengah meter.

Membuat panitia khusus yang bertanggungjawab menegakkan protokol kesehatan oleh partisipan secara menyeluruh.

Baca Juga:
Viral Pengantin Patuh Pamali Dilarang Bercermin saat Resepsi, Kaget Wajahnya Begini

Membangun kemitraan dengan pemerintah dan fasilitas kesehatan setempat khususnya kesiapan menghadapi jika terjadi kemunculan banyak kasus.

  • «
  • 1
  • 2
  • 3
  • »
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS