Info

Curhat Warganet Tentang Jalan Ditutup 3 Hari Berturut-turut, Acara Hajatan Milik Orang Penting Jadi Penyebabnya

Suara.com – Kisah seorang warganet yang menutup jalan utama selama 3 hari berturut-turut menjadi viral di media sosial. Jalan tersebut ditutup karena ada acara hajatan milik salah satu perangkat desa.

Kisah netizen ini dibagikan di akun Twitter @SeputarTetangga. Netizen kesal melihat jalan ditutup selama 3 hari berturut-turut.

Pasalnya, akad nikah berlangsung di jalan. Selama 3 hari, Anda bisa melihat tenda pernikahan dan panggung berdiri tepat di jalan utama.

Bahkan mobil dan motor pun tidak bisa lewat jika di jalan masih ada tenda dan panggung pernikahan.

Baca juga:
Polisi Tangkap 10 Pembalap Ilegal di Jalan Sudirman-Thamrin

Menurut pengakuannya, pernikahan tersebut merupakan agenda milik salah satu perangkat desa di sekitarnya.

Ia menilai tetangganya itu keterlaluan karena memanfaatkan posisinya dan seenaknya menutup jalan selama 3 hari.

Ia berpesan kepada orang-orang yang ingin melangsungkan pernikahan agar tidak berbuat seperti tetangganya yang dijelaskan di atas.

Ventilasi ini pun mengundang reaksi dari netizen di kolom komentar.

“Kalau akses jalan banyak sih tidak masalah, tapi biasanya tutup hanya satu hari pada saat event, bukan 3 hari, kalau tidak ada jalur lain dan ditutup selama 3 hari ini parah banget. Ini memang aparat desa yang aneh,” tulis @Irm***.

Baca juga:
mengisap! Pacar Tangmo Nida ketahuan bawa cincin ke pemakaman, mengaku diam-diam membelinya untuk menikahi aktris

“Menutup jalan utama berhari-hari mati hati nurani. Semoga yang akan menikah dengan resepsi diberikan anggaran untuk menyewa gedung,” tulis @same***.

Netizen membicarakan jalan yang ditutup selama 3 hari berturut-turut untuk sebuah perayaan (Twitter)
Netizen membicarakan jalan yang ditutup selama 3 hari berturut-turut untuk sebuah perayaan (Twitter)

Memang dalam melangsungkan pernikahan di jalan umum harus sesuai dengan aturan. Dilansir dari Hukumonline, pesta pernikahan dengan memasang tenda yang menghalangi sebagian jalan raya termasuk sebagai penggunaan jalan selain untuk aktivitas lalu lintas.

Mengenai hal tersebut dapat dilihat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan. Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas.

Penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas adalah kegiatan yang menggunakan sebagian atau seluruh ruas jalan di luar fungsi utama jalan.

Penggunaan jalan untuk pernikahan termasuk penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi.

Penggunaan jalan pribadi antara lain untuk pernikahan, kematian, atau kegiatan lainnya.

Jalan yang dapat digunakan untuk keperluan pribadi adalah jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.

Jika penggunaan jalan untuk keuntungan pribadi mengakibatkan penutupan jalan, maka penggunaan jalan tersebut dapat diizinkan jika ada jalan alternatif.

Pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif harus ditandai dengan rambu lalu lintas sementara.

Jika penggunaan jalan mengakibatkan penutupan jalan, maka harus ada izin penggunaan jalan yang diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Polri nantinya bertanggung jawab menempatkan petugas di jalan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.

Sedangkan pengguna jalan di luar fungsi jalan ini bertanggung jawab atas segala akibatnya.